Siandong, 17 Januari 2025 – MTs Ma’arif NU 8 Siandong telah mengumumkan jadwal dan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini penting untuk memastikan bahwa siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan mereka di MTs Ma’arif NU 8 Siandong memiliki informasi yang jelas mengenai tahapan dan persyaratannya.
Bagi siswa-siswi yang akan melanjutkan sekolah di MTs Ma’arif NU 8 Siandong tentunya perlu mengetahui seputar PPDB 2025, baik itu jalur pendaftaran hingga jadwalnya. Seperti diketahui, MTs Ma’arif NU 8 Siandong merupakan salah satu Madrasah tsanawiyah yang ada desa Siandong Kec. Larangan Kab. Brebes
Nah, berikut ini adalah informasi terkait jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 di MTs Ma’arif NU 8 Siandong.
JADWAL PPDB 2025 MTS
MA’ARIF NU 8 SIANDONG
Pelaksanaan PPDB di MTs Ma’arif NU 8 Siandong dilaksanakan
mulai tanggal 15 Januari – 31 Maret (Gelombang 1), 01 April – 31 Mei (Gelombang
2) dan 01 Juni – 30 Juni (Gelombang 3).
Adapun untuk pengumuman Gelombang 1 – 3 tanggal 30 Juni
2025. Dan untuk Daftar Ulang mulai tanggal 01 Juli – 12 Juli 2025.
PENDAFTARAN ONLINE
Bagi siswa-siswi yang akan mendaftar online bisa melalui
Link Pendaftaran https://bit.ly/mtsmaarifnu8siandong_ppdb2025_2026
PERSYARATAN UMUM
• Foto Berwarna 3x4 (2 Lembar)
• Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
• Fotocopy KTP Orang Tua Bapak dan Ibu (1 Lembar)
• Fotocopy Akta Kelahiran (1 Lembar)
• SKL (Surat Keterangan Lulus) dari SD/MI
• Map Berkas Warna BIRU (Perempuan) dan Merah (Laki-laki)
WAKTU PELAYANAN
PELAKSANAAN PPDB :
Hari :
Senin – Sabtu (08.00 - 12.00 WIB)
Jumat (08.00 - 11.00 WIB)
Panitia PPDB : Ahmad
Fauzi (087830310949)
Slamet Budi Santoso (085740451468)
Ani Latifah (085742174241)
Email :
emmasinu8@gmail.com
Website :
https://mtsmaarifnu8siandong.sch.id
Demikian informasi terkait jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTs Ma’arif NU 8 Siandong Tahun Ajaran 2025/2026 lengkap syarat dan pendaftaran yang dibuka.
Berikan Komentar