Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas
Kemenag Kabupaten Brebes mempunyai tugas membantu Lembaga Pendidikan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten Brebes.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenag Kabupaten Brebes menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kemenag Kabupaten Brebes terkait dengan tugas dan fungsinya.