Tugas
Kemenag Kabupaten Brebes mempunyai tugas membantu Lembaga Pendidikan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten Brebes.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenag Kabupaten Brebes menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kemenag Kabupaten Brebes terkait dengan tugas dan fungsinya.